Dalam rangka pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Kabanjahe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di aula KP2KP Sidikalang, Dairi (Kamis, 6/2). Bimtek ini dihadiri oleh 50 orang Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Pakpak Bharat.
Kegiatan ini dimaksudkan agar bendahara pemerintah mengerti dan memahami kewajiban bendahara dalam penerbitan bukti potong 1721-A2 dan membagikannya kepada pegawai di instansinya yang kemudian akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban bendahara terkait PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan PPN yang kemudian dilanjutkan dengan praktek/Bimbingan Teknis pembuatan bukti potong 1721-A2 dan sesi tanya-jawab. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta.
- 38 views