
Sebagai bentuk apresiasi pada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros membagikan Kalender Pajak Tahun 2020 kepada wajib pajak yang dilayani pada loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) PP Pratama Maros (Selasa, 28/1). KPP Pratama Maros telah menyiapkan sejumlah kalender untuk dibagikan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor pajak.
Kalender yang dibagikan berisi tanggal pengingat batas setor dan lapor sehingga, bisa menjadi pengingat wajib pajak kapan saja batas akhir setor PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PP 23 (0,5%), dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan.
Kalender ini bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan para wajib pajak tahun ini. Karena di setiap bulannya, pasti ada tanggal penting perpajakan yang wajib untuk diingat oleh setiap wajib pajak. Tanggal-tanggal ini penting agar wajib pajak tidak terkena denda telat setor ataupun telat lapor pajak.
Setelah memperoleh kalender perpajakan tersebut, penyelenggara pembagian kalender KPP Pratama Maros berharap pengetahuan para wajib pajak mengenai batas setor dan lapor pajak dapat meningkat, sehingga para wajib pajak tersebut tak lagi lupa untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 559 views