Bekerja sama dengan Kodam XII Tanjungpura, KPP Pratama Mempawah dan Kanwil DJP Kalimantan Barat membuka layanan konsultasi perpajakan di Aula Kodam XII Tanjung Pura (Senin, 27/1). Pelayanan yang dibuka berupa permohonan EFIN dan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mau minta EFIN bu, saya lupa EFIN saya," kata salah satu anggota yang mengajukan permohonan EFIN.
"Baik pak, agar EFIN-nya tidak hilang tolong dijadikan nomor kontak di hp ya pak," kata Yayuk salah satu pegawai dari Kanwil DJP Kalimantan Barat sambil menyampaikan EFIN anggota tersebut.
Menanggapi banyaknya permohonan EFIN, Yuni salah satu pegawai dari KPP Pratama Mempawah menyampaikan bahwa banyak permohonan EFIN karena lupa.
Selain mengenai EFIN, beberapa anggota TNI berkonsultasi mengenai hal-hal yang terkait pengisian SPT. "Suami istri apakah harus lapor aset masing-masing sesuai kepemilikan?" tanya salah satu anggota TNI.
Menganggapi pertanyaan tersebut Uray Hidayat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Mempawah mengatakan, "Jika suami isteri memiliki NPWP masing-masing atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah maka harus melaporkan aset masing-masing secara terpisah."
"Jika aset saya atas nama orang lain juga harus dilaporkan di SPT Tahunan?" tanya anggota TNI lainnya.
"Semua aset yang diperoleh atau dimiliki, meskipun masih atas nama orang lain wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan," jawab Uray.
- 53 views