
Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan kunjungan kerja kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Melawi (Jumat, 24/1). Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para bendahara SKPD tentang pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Untuk melengkapi penyampaian SPT Tahunan tersebut, para bendahara wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A2.
Selain memberikan sosialisasi, KP2KP Nanga Pinoh juga menerima konsultasi dari para bendahara SKPD terkait masalah-masalah yang sering ditemui baik dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 ataupun dalam pelaporan SPT Tahunan itu sendiri. Petugas KP2KP Nanga Pinoh Awang Rahargo menyampaikan kepada para bendahara bahwa dalam hal pihak SKPD membutuhkan asistensi terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dapat menghubungi KP2KP Nanga Pinoh untuk segera diadakan koordinasi.
Dedy mengatakan bahwa saat ini aula KP2KP Nanga Pinoh sedang direnovasi sehingga bentuk penyuluhan yang dilakukan adalah mendatangi secara langsung masing-masing bendahara SKPD. “Ini adalah salah satu bentuk penyuluhan dari kami (KP2KP Nanga Pinoh). Karena aula KP2KP Nanga Pinoh sedang direnovasi, maka kami belum bisa mengundang para SKPD untuk sosialisasi di kantor,” ujar Dedy.
Salah satu kantor SKPD yang dikunjungi adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi. Bendahara Bapenda Kabupaten Melawi Opnel, mengungkapkan rasa terima kasih karena diberikan sosialisasi oleh KP2KP Nanga Pinoh. “Terima kasih karena sudah datang dan sudah diingatkan,” kata Opnel.
Dengan dilakukannya kunjungan ini, Dedy berharap para bendahara SKPD bisa segera menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 agar para pegawai di kantor nya dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan tahun 2019.
- 150 views