Dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, KPP Pratama Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di aula kantor (Kamis, 23/1). Bimtek yang dihadiri oleh Bendahara SKPD dan Bendahara Satker Vertikal di wilayah Kabupaten Jombang ini diselenggarakan selama empat hari sejak Senin, 20 Januari 2020.
Kegiatan ini dimaksudkan agar bendahara pemerintah mengerti dan memahami tentang kewajiban bendahara dalam membuat, mencetak, dan membagikan bukti potong 1721-A2 kepada pegawai di instansinya yang kemudian akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai kewajiban bendahara terkait PPh Pasal 21 yang kemudian dilanjutkan dengan praktek pembuatan bukti potong 1721-A2 dan sesi tanya-jawab. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta.
- 45 views