Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Duta e-Filing di aula KPP Pratama Kupang (Rabu, 15/1). Acara yang diselenggarakan selama dua jam ini ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat untuk mengubah behaviour wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.

Moch. Luqman Hakim selaku kepala KPP Pratama Kupang menjelaskan fungsi duta e-Filing pada satuan kerja. "Duta e-Filing merupakan petugas dari setiap Satuan Kerja. Tugas mereka adalah mengimbau, membimbing, dan memonitor penyampaian SPT Tahunan di masing-masing satuan kerja," ujarnya. Satuan kerja yang menjadi peserta antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota, Kantor Kepolisian Daerah NTT, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Kantor Komando Resort Militer 161/Wirasakti serta satuan kerja lain di wilayah Propinsi, Kota dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bimbingan teknis duta e-Filing tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. 

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sara menjelaskan kurang tersampaikannya informasi perpajakan kepada wajib pajak. "Tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu kewajiban perpajakan mereka terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan, sehingga duta e-Filing di satker-satker ini sangat membantu penyampaian informasi yang lebih efektif," tutur Sara.

Oleh karena itu pada tahun 2019 KPP Pratama Kupang mengembangkan inovasi berupa penunjukan duta e-Filing pada dua puluh tiga satuan kerja di pemerintah kota dan kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Mengingat bahwa inovasi ini sangat efektif dalam mempercepat proses diseminasi penyampaian SPT Tahunan, maka di tahun 2020 ini KPP Pratama Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan dalam acara bimbingan teknis duta e-Filing adalah tata cara pengisian SPT 1770S dan 1770SS serta pengisian Bukti Potong A2 untuk Bendahara Umum Daerah dan Rumah Sakit. Gagasan ini dimaksudkan agar duta e-Filing tersebut dapat memberikan informasi dan contoh bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat secara daring kepada rekan-rekannya di dalam satuan kerja agar mereka tidak perlu lagi datang dan antri di KPP Pratama Kupang. Selain itu, KPP Pratama Kupang juga akan tetap mengadakan Pos Pelayanan selama tiga hari di dua puluh tiga Satuan Kerja. Sehingga akan lebih memudahkan wajib pajak agar tidak perlu antri ke kantor pajak terutama para wajib pajak yang berada di Kabupaten Kupang.

Bimbingan Duta e-Filing

Esra Junius Ginting selaku Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan harapannya terkait dengan duta e-Filing. "Harapannya duta e-Filing dapat menjadi pendobrak kepatuhan pelaporan pajak melalui e-Filing di satkernya masing-masing," ujar Esra. Selain itu duta e-Filing diharapkan mampu mengubah perilaku wajib pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal secara digital di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor pajak. KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk memberikan diseminasi dan juga pemahaman kepada wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk lebih mudah dan lebih menghemat waktu sehingga inovasi yang dilakukan mampu menjawab keresahan wajib pajak mengenai penumpukan antrian dalam pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya.