
KPP Pratama Purwokerto kembali membuka layanan perpajakan pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor, Purwokerto (Kamis, 2/1). Pelayanan pertama di tahun 2020 ini diberikan kepada Sukarjo Daryan, wajib pajak (WP) pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri penggergajian kayu. Sukarjo datang ke KPP Pratama Purwokerto untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019.
Sukarjo berpendapat, memenuhi kewajiban perpajakan salah satunya dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi rakyat untuk bangsa dan negara.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Purwokerto mengucapkan terima kasih atas komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya.
- 154 views