KPP Pratama Jombang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang untuk mengurus administrasi perpajakannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, Jombang (Selasa, 10/12). Terdapat empat petugas TPT yang siap membantu wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakannya. Pelayanan yang diberikan meliputi penerimaan permohonan, penerimaan pelaporan SPT, pembuatan NPWP badan atau karyawan, dan pembuatan kode billing.
Sebanyak tujuh wajib pajak datang untuk mengajukan permohonan ke KPP Pratama Jombang, antara lain permohonan pemindahbukuan dan permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Terdapat juga 14 wajib pajak yang terdiri atas wajib pajak badan atau karyawan yang melakukan pelaporan SPT. Selain itu, ada 22 wajib pajak badan atau karyawan baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan terdapat 69 wajib pajak yang datang meminta kode billing untuk membayar pajaknya.
Semua pengurusan administrasi dilayani dengan ramah dan sepenuh hati karena sudah menjadi kewajiban bahwa pelayanan di KPP Pratama Jombang harus sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak menjadi nyaman dan tertib dalam melakukan pengurusan administrasi perpajakan di KPP Pratama Jombang.
- 98 views