KPP Pratama Jombang memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang datang dan memerlukan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakannya di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, Jombang (Selasa, 10/12). Terdapat dua petugas konsultasi yang siap sedia dalam memberikan konsultasi yang dibutuhkan wajib pajak. Pelayanan konsultasi yang disediakan KPP Pratama Jombang adalah konsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dan konsultasi mengenai pengisian formulir SPT.
Sebanyak 31 wajib pajak datang untuk melakukan konsultasi di KPP Pratama Jombang. Terdapat 21 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, dan bendahara yang datang untuk melakukan konsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. Selain itu, terdapat 10 wajib pajak yang melakukan konsultasi mengenai pengisian formulir SPT Masa menggunakan aplikasi e-SPT atau pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan formulir manual.
Pelayanan berupa konsultasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi agar wajib pajak yang kurang memahami tata cara pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi lebih paham, sehingga juga berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- 18 views