Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menyambut kunjungan para bendahara pemerintah pada kelas pajak yang berlangsung di aula lantai dua, Jombang (Rabu, 6/11). Pada hari kedua ini, kelas pajak digelar dengan menghadirkan para bendaharawan pemerintah dari masing-masing instansi vertikal kementerian yang ada di daerah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan daftar kehadiran, sebanyak 13 bendaharawan pemerintah menyempatkan waktunya untuk mengikuti bimbingan teknis pada kelas pajak kedua. Mereka antara lain berasal dari Kantor Kementerian Agama Jombang, Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Kepolisian Resor Jombang.
Hadir pula bendaharawan dari Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang, Satuan Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya di Jombang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang, Komando Distrik Militer 0814, serta bendahara dari KPP Pratama Jombang sendiri sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Didik Andirochman menjadi pembicara dalam kelas pajak tersebut. Disampaikan olehnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah.
Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi sama/sejenis. “Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendaharawan pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ucap Didik.
“Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain adalah memotong dan/atau memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta PPN tentunya,” jelas Didik lebih lengkap.
- 70 views