
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan Canvassing dalam hal pengimbauan kepada Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dan melapor SPT Tahunan, Gorontalo (Selasa, 29/10).
Tim melakukan penyisiran di Kelurahan Bunggalo, Bulota, dan Hutadaa. Kelurahan yang pertama akan disisir adalah Kelurahan Bunggalo. Sesampainya di Kelurahan Bunggalo, tim menemukan WP yang memiliki usaha jual beras di rumahnya. Dia bercerita kalau usahanya belakangan ini meningkat, terlihat juga dari raut wajah WP yang terlihat bahagia. Usai sisir Kelurahan Bunggalo, tim segera menuju ke kelurahan selanjutnya, yaitu Kelurahan Bulato. Disana terdapat toko pakaian jadi. Dia mengutarakan keluh kesahnya kalau omzet usahanya turun. Setelah dari Kelurahan Bulota, tim mengakhiri destinasi di Kelurahan Hutadaa. Tim menemukan WP yang memiliki usaha dagang barang harian. Dia bercerita bila omzet usahanya tidak menentu, terkadang untung, rugi atau hanya balik modal.
KP2KP Limboto menjelaskan kepada para wajib pajak tentang PP 23 Tahun 2018. Bila omzet usaha meningkat, maka pajaknya meningkat. Namun, bila omzet usaha menurun, maka pajak yang mereka bayarkan juga menurun. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 71 views