
KPP Pratama Tanjung dan Pemda Hulu Sungai Utara menjalin kerja sama terkait konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bertempat di aula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) (Kamis, 24/10). Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.
Program KSWP ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam acara penandatangan kerja sama tersebut KPP Pratama Tanjung diwakili kepala kantor Bahagia Pinem sedangkan dari Pemda Hulu Sungai Utara diwakili Kepala Dinas PMPTSP M. Syarif Fajerian Noor.
Dalam sambutannya, kepala KPP Pratama Tanjung menyatakan program kswp ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah. Dengan kswp kedepan diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam melaporkan SPT semakin meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.
Sedangkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara menyatakan sangat menyambut baik kerja sama ini, karena Pemda Hulu Sungai Utara menyadari bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dari Hulu Sungai Utara masih rendah, sehingga dengan kerja sama ini diupayakan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak di wilayahnya.
- 32 views