Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kegiatan penyuluhan secara langsung kepada Wajib Pajak Usahawan di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato (Selasa,15/10). KP2KP Marisa membentuk tim yang terdiri dari 3 orang petugas untuk memjalankan kegiatan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi Wajib Pajak Usahawan yang belum melaksanakan kewajibannya, yaitu pelaporan SPT Tahunan ataupun Pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan peraturan PP 23/2018. Adapun dalam kunjungan ini, Tim Penyuluh KP2KP Marisa memberikan layanan mengenai SMS Biling. Sehingga wajib pajak lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat kode biling.
Dengan adanya kegiatan edukasi secara langsung ini, KP2KP Marisa berharap kedepannya Wajib Pajak Usahawan di Kecamatan Randangan dapat taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran pajak ke kas negara tiap bulan berdasarkan penghasilannya.
- 43 views