Industri padat karya, salah satu penggerak perekonomian nasional, menjadi sasaran kebijakan insentif Pemerintah di tahun 2019 melalui PP 45/2019. Menyambut hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bekerja sama dengan KPP Pratama Samarinda Ilir mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Kota Samarinda di Kantor Jabatan Walikota Samarinda (Rabu, 30/10).

Dalam sesi berdurasi 60 menit tersebut, dipaparkan pokok-pokok kebijakan PP 45/2019 beserta pelaksanaannya (PMK No 128/PMK.010/2019) oleh Plh. Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Franciscus Xaverius Heru Subowo didampingi Account Representative Solikin.

Kedua aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam mendorong investasi pada industri sektor tertentu serta mendorong peningkatan SDM yang unggul dan berkompeten, terang Heru dalam paparannya. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atas WP kriteria tertentu.

Insentif dalam PP 45/2019 pada intinya diberikan untuk WP industri pionir (pengurangan maks 60%), WP vokasi (maksimal 200 %), dan WP litbang (maksimal 300%), tambah Solikin. Aturan pelaksanaan yang baru dibuat hanya untuk WP vokasi, melalui PMK 128/2019, sedangkan untuk dua kriteria lainnya masih belum ada aturan pelaksanaannya.

Paparan diikuti peserta dengan antusiasme yang cukup tinggi, terlihat dari beberapa pertanyaan peserta yang menginginkan detail pelaksanaan pengajuan fasilitas ini dan mengharapkan realisasi yang nyata dalam waktu dekat.

Paparan ditutup dengan saran agar pengusaha segera berkoordinasi dengan KPP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menindaklanjuti penggunaan fasilitas ini.