
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan bersama Badan Penerimaan Daerah Kabupaten Lamongan mengadakan sosialisasi Pajak Dana Desa di Kecamatan Sukodadi (Kamis, 10/10). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi Pajak Dana Desa kepada para bendahara desa di wilayah kerja KPP Pratama Lamongan yang diadakan selam 14 hari sejak Senin, 23 September 2019.
Sejumlah 18 dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, yang meliputi 315 dari 474 desa di seluruh Kabupaten Lamongan mendapat sosialisasi pajak atas dana desa secara bergantian. Dimulai dari Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Deket, dilanjutkan ke Kecamatan Karanggeneng, Laren, Solokuro, Tikung, Sarirejo, Babat, Kedungpring, Modo, Bluluk, Glagah, Brondong, Sambeng, Ngimbang, Pucuk, Sekaran, dan diakhiri Kecamatan Sukodadi.
Permasalahan yang dihadapi para pengelola ADD hampir sama, secara penghitungan tidak mengalami permasalahan yang berarti. Namun pada proses pembayaran pajaknya cenderung memilih setelah pelaksanaan proyek selesai. Tidak jarang mereka melakukan pembayaran pajak secara bersamaan di akhir pencairan ADD. Hal ini kembali diingatkan bahwa seharusnya pajak terutang pada saat pembayaran barang/jasa.
Selain itu pencairan ADD yang bertahap menjadi permasalahan tersendiri bagi mereka. Proyek fisik yang bernilai cukup besar akan mempengaruhi kapan mereka menghitung dan membayar pajaknya. Besaran anggaran proyek fisik menjadikan pembayaran pajaknya akan diletakkan pada urutan terakhir. Terlebih pada tahun 2019 ini sebagian desa melakukan pemilihan kepala desa sehingga pergantian pimpinan akan mempengaruhi proses administrasinya.
KPP Pratama Lamongan menggandeng pihak Bapenda Lamongan untuk mengingatkan kembali bahwa dana desa yang mereka terima terdapat kewajiban pembayaran pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah (pajak restoran) atas pembelanjaan makan minum mereka.(AP)
- 247 views