Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Kanwil DJPB Sultra dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menggelar sosialisasi Peraturan Perpajakan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kota Kendari dan sekitarnya (Selasa, 15/10). Berlangsung di aula KPP Pratama Kendari, acara ini diawali dengan pemaparan materi terkait DAU Provinsi Sultra yang disampaikan oleh Kanwil DJPB Sultra.

Acara kemudian dilanjutan dengan pemaparan materi oleh Kepala KP2KP Unaaha Sumardi berupa Peraturan Menteri Keuangan RI No. 85/PMK.03/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.

Dalam hal tersebut, disampaikan bahwa sesuai PMK dimaksud diatur kewajiban penyampaian Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) wajib disampaikan oleh kuasa BUD kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) setiap bulannya melalui sistem aplikasi yang tersedia. Bilamana kewajiban tersebut belum/ tidak dilaksanakan, maka Menteri Keuangan daoat melakukan penundaan DAU bagi daerah dimaksud.

Kegiatan ini bertujuan untuk edukasi dan menjalin sinergi antara KPP Pratama Kendari, KP2KP Unaaha kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya.