
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Bersumber dari APBD dan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah (Selasa, 8/10). Sosialisasi diakadan di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan diikuti oleh BUD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Bendahara Kelurahan dan beberapa bendaharan sekolah se-Kabupaten Wajo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan kembali kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran yang dananya bersumber dari APBD untuk menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD, apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyerahan DBH atau DAU untuk bulan atau periode berikutnya.
Sosialisasi dimulai pada pukul 14.00 WITA, diawali dengan do'a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo Drs. H. Dahlan, M.M. dan sambutan dari Kepala KP2KP Sengkang Hafid.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Watampone Hardiansyah didampingi Account Representative KPP Pratama Watampone Arief Rahman Wibisono. Pemateri juga mengingatkan kembali mengenai batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa. Kegiatan ini berjalan sangat interaktif terbukti dengan tingginya jumlah pertanyaan yang diajukan perserta.
Sosialisasi ini ditutup dengan games untuk menguji tingkat pemahaman peserta mengenai materi yang telah dipaparkan dan pemberian hadiah kepada para pemenang serta pemberian cendera mata kepada BPKAD Kabupaten Wajo sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama yang baik.
- 27 views