KPP Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan Workshop Perpajakan untuk wajib pajak badan baru (Senin, 30/9). Sebanyak 41 wajib pajak badan baru mengikuti acara workshop yang diselenggarakan di Aula lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ulu. Acara dibuka oleh Kepala Kantor KPP Pratama Samarinda Ulu Riswan Taufik dan sambutan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Salehuddin. KPP Pratama Samarinda Ulu mengedukasi para wajib pajak badan baru terkait dengan kewajiban perpajakannya serta simulasi aplikasi pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Narasumber pada acara workshop, Nisfi Mubina selaku Account Representative (AR) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan materi terkait apa saja kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan PP 23 Tahun 2018. Materi kedua disampaikan oleh Rofiul Huda selaku AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II tentang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Materi terakhir adalah terkait aplikasi pelaporan yang disampaikan oleh Arif Setiadi selaku AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.

Para peserta workshop sangat antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir. Terlebih pada sesi terakhir, yaitu simulasi aplikasi pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 serta terkait PPN. Seluruh peserta sangat antusias dan semangat belajar, mengingat masih banyaknya wajib pajak yang belum familiar dengan aplikasi tersebut.