Wajib Pajak Usahawan Potensial yang ada di Kecamatan Tilamuta Desa Lamu menghadiri undangan dari KP2KP Tilamuta dalam rangka mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di aula KP2KP Tilamuta (Senin, 26/8). Edukasi dan dialog perpajakan ini diselenggarakan KP2KP Tilamuta dalam rangka menjelaskan aspek perpajakan atas penghasilan usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak usahawan dengan tarif pajak 0,5%.
Tepat pukul 09.00 WITA, Bayu Anggala Putra (Angga) pelaksana KP2KP Tilamuta memulai acara edukasi dan dialog perpajakan bagi para wajib pajak potensial ini. Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Tilamuta Taufik Herminarsa. Ia menyampaikan kepada wajib pajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik karna ini adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan KP2KP Tilamuta untuk para wajib pajak.
Kemudian acara dilanjutkan oleh Angga, selaku pemateri KP2KP Tilamuta. Ia menyampaikan kepada wajib pajak potensial ini untuk terus melanjutkan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dengan baik sampai saat ini. Pemateri juga mengulang kembali apa saja yang menjadi tugas para usahawan ini dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik cara perhitungannya, penyetorannya serta pelaporan SPT Tahunannya.
Di akhir acara, pemateri memberikan sebuah suvenir berupa kaos kepada wajib pajak yang telah antusias menghadiri kegiatan sosialisasi ini. (eg)
- 120 views