Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur menggelar acara Sosialisasi Perpajakan Bendahara Desa (Rabu, 24/7). Kegiatan yang dilangsungkan di aula Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur ini diikuti oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari 54 Desa di 5 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur sebagai peserta sosialisasi.
Dalam acara ini, para peserta yang sebagian besar belum pernah mengikuti sosialisasi perpajakan, dibekali dengan pemahaman materi mengenai peranan Dana Desa dalam APBN 2019, serta aspek-aspek perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa, diantaranya adalah pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, Final, dan PPN. Tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek perpajakan Dana Desa, yang mulai Tahun Anggaran 2019 wewenang pengelolaannya telah dilimpahkan dari Bendahara Desa kepada Kaur Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Acara ini juga merupakan akhir dari rangkaian kegiatan edukasi pajak Dana Desa, yang terwujud berkat kerjasama dan sinergi antara KP2KP Malili dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dilaksanakannya kegiatan ini sendiri bertujuan agar pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa makin memahami dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
- 113 views