Bertempat di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim secara resmi meluncurkan konten Frequently Asked Questions (FAQs) via QR Code seputar layanan perpajakan pada Kamis (04/07) lalu. Peluncuran konten ini merupakan komitmen dan wujud inovasi yang terus dikembangkan KPP Pratama Kupang guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Latar belakang dikembangkannya FAQs layanan perpajakan berbasis web tersebut dikarenakan banyak Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pajak untuk menanyakan hal yang berulang. Dengan mengadopsi teknologi berupa QR code, KPP Pratama Kupang menyajikan layanan informasi perpajakan yang berbasis stakeholder oriented“Saat ini banyak orang yang menggunakan smartphone android. Jadi, dengan konten ini masyarakat khususnya Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Kupang dapat memaksimalkan smartphone yang dimiliki untuk mengakses informasi seputar layanan perpajakan,” terang Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa FAQs ini sendiri terdiri dari tiga bagian utama, yaitu pertanyaan seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan pertanyaan yang sering ditanyakan di loket Help Desk. Sehingga berbagai informasi mulai dari tata cara pendaftaran, syarat-syarat permohonan terkait perpajakan, jangka waktu permohonan hingga permasalahan seputar aplikasi perpajakan dibahas tuntas dalam FAQs tersebut.

Inovasi ini juga merupakan embrio dari inovasi berbasis teknologi informasi yang nantinya akan dikembangkan oleh KPP Pratama Kupang.“Harapannya, Wajib Pajak akan paham dengan kewajiban perpajakannya. Selain itu, kami juga berharap bahwa inovasi ini mampu menjadi salah satu kontribusi untuk mewujudkan misi DJP yaitu mewujudkan voluntarily tax compliance,” ujar Luqman.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Esra Junius Ginting mengungkapkan untuk dapat memindai QR code tersebut, Wajib Pajak dengan handphone android harus mengunduh aplikasi QR& Barcode scanner terlebih dahulu. "Pengguna beberapa merk ponsel tertentu rata-rata sudah mempunyai kamera yang dapat memindai langsung, tetapi untuk beberapa merk, harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu,” kata Esra.

Esra juga mengatakan bahwa KPP Pratama Kupang akan menyosialisasikan layanan FAQs via QR code ini kepada masyarakat luas. Sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan ini untuk membantu mereka dalam mendapatkan informasi seputar perpajakan.

Salah satu Wajib Pajak Christina Mesah mengaku dirinya sangat terbantu dengan layanan ini. Karena sebelumnya, ia harus datang ke kantor pajak dan menunggu antrian untuk mendapatkan informasi seputar urusan pajak. “Sekarang hanya lewat smartphone kita sudah dapat banyak informasi seputar layanan perpajakan. Jadi kita sangat terbantu,” ujarnya.