Nama
              Format Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
          Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor untuk memenuhi ketentuan bahwa impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP.
Permohonan penerbitan SKJLN tersebut dibuat sesuai dengan format terlampir.
Pengguna
              Pengguna JKP
          Tanggal Berlaku
              Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Pertambahan Nilai
          Berkas
          | Attachment | Size | 
|---|---|
| SKJLN.pdf | 585.31 KB | 
- 16344 views
