Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Tanggal Ditetapkan