(Pembaruaan isi konten per 28 Mei 2025)
Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
- Penyusutan
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud tersebut selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan berdasarkan metode |
||
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
|||
I. |
Kelompok 1 |
4 tahun |
25% |
50% |
|
Kelompok 2 |
8 tahun |
12,5% |
25% |
|
Kelompok 3 |
16 tahun |
6,25% |
12,5% |
|
Kelompok 4 |
20 tahun |
5% |
10% |
II. |
Bangunan |
|
|
|
|
Permanen |
20 tahun |
5% |
|
|
Tidak Permanen |
10 tahun |
10% |
|
- Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
- Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat). Jenis harta berwujud kelompok ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023.
- Untuk keperluan penyusutan, jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat).
- Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
- Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud
- Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:
- untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
- untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
- Saat mulainya penyusutan harta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang dimulai pada bulan harta digunakan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.
- Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
- Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat.
- Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:
- 20 (dua puluh) tahun; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
- Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen:
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
- disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun
dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
- Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
- Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
- Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud
- Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ini ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
- Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan tersebut dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
- Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan:
- sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
- paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
- Penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud ini dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut.
- Penggantian Asuransi
- Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
- jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan
pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
- Nilai sisa buku fiskal harta yang mendapatkan penggantian asuransi merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.
- Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
- Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
- Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
- Amortisasi Harta Tak Berwujud
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat, dan tarif amortisasi harta tak berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Tak Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Amortisasi berdasarkan metode |
|
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
||
Kelompok 1 |
4 tahun |
25% |
50% |
Kelompok 2 |
8 tahun |
12,5% |
25% |
Kelompok 3 |
16 tahun |
6,25% |
12,5% |
Kelompok 4 |
20 tahun |
5% |
10% |
Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
- harta tak berwujud kelompok 4 (empat); atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas
Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
- diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022
Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021
- Pengeluaran untuk Memperoleh Perangkat Lunak
- Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1 (satu).
- Program Aplikasi Khusus tersebut dapat berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan.
- Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap Program Aplikasi Khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut, dan
- hasil penjumlahan tersebut diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.
- Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
- Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.
- Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
- Bidang Usaha Tertentu
Bidang usaha tertentu terdiri atas:
- bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
- bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi
- bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
- bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun
- Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Penyusutan ini dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Bulan produksi komersial merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran.
- Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu
- tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan;
- tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau
- ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan.
- Harta berwujud untuk:
- bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat);
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan
- bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam kelompok 2 (dua),
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
- Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain kelompok masa manfaat tersebut dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat yang telah ditentukan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain yang telah ditentukan.
- Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud tersebut.
- Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu)
- Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu melakukan
- pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Penyusutan tersebut dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
- Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud ini termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran dimaksud.
- Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dapat berupa ayam petelur dan bebek petelur.
- Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial merupakan bulan mulai dilakukan penjualan.
- 575178 views