KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2) adakan in-house-training (IHT) mengenai Bijak dalam Bermedia Sosial,  Pedoman Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (SE-17/PJ/2017) serta Bagaimana Berkontribusi di situs pajak www.pajak.go.id bagi para pegawainya di aula KPP LTO 2 (Kamis, 24/5). Bertempat di gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta, IHT ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Henry Jonathan Sirait.

IHT ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi para pegawai untuk lebih bijak dalam bermedia sosial sesuai dengan kode etik pegawai dan peraturan yang berlaku, tanpa takut untuk tetap berkreasi dan beraktivitas serta menyampaikan informasi kepada masyarakat dan wajib pajak melalui media sosial. Narasumber IHT ini adalah Kepala Seksi Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Aditya Wibisono. Media sosial merupakan sarana yang paling efektif dan efisien saat ini untuk berkomunikasi dan berinteraksi namun terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan dan ditaati karena tetap terdapat risiko dalam penggunaannya.

Dalam sambutannya, Henry meminta kepada para pegawai yang mengikuti IHT untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menyampaikan informasi positif dan berinteraksi dengan para wajib pajak dalam koridor yang telah ditentukan sebagai pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.