Paparan singkat Kepala Kanwil DJP Sumut I

Paparan singkat Kepala Kanwil DJP Sumut I

Kepala Bidang PEP ikut menyosialisasikan PP 34

Kepala Bidang PEP ikut menyosialisasikan PP 34

Kepala Kanwil BPN bertindak selaku moderator

Kepala Kanwil BPN bertindak selaku moderator

Sesi tanya jawab setelah pemaparan

Sesi tanya jawab setelah pemaparan

Penyerahan cinderamata di akhir acara

Penyerahan cinderamata di akhir acara

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Mukhtar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 di acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (Rakor GTRA) (Jumat, 20/04). Rakor ini diadakan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan berlangsung di Hotel Adimulia Medan. Mukhtar mengingatkan kembali bahwa orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam kesempatan ini, Mukhtar mengajak seluruh Kepala Kantor Pertanahan untuk bersama-sama mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak. Caranya adalah dengan hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh dari KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Ikut memberikan pemaparan terkait PP 34, yaitu Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Chr. Erwin Priyambodo Dwiyulianto Putro. Selain PP 34, materi lain yang juga disinggung adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan. Rakor GTRA dihadiri oleh Bambang Priono Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, beberapa Kepala Bidang Kanwil BPN, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara , dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.