Menjelang batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Nanga Bulik bekerja sama dengan penyedia jasa angkutan atau travel untuk menyosialisasikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk stiker one way yang ditempel di kaca belakang mobil (Rabu, 14/3). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sasaran dari sosialisasi ini adalah para wajib pajak serta warga di wilayah Kabupaten Lamandau dan sekitarnya yang memiliki NPWP tetapi lupa atau bahkan tidak tahu akan kewajibannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Rute perjalanan yang ditempuh adalah Lamandau - Pangkalan Bun PP, yaitu sekitar 130 km.
- 141 views