Wajib Pajak mendapatkan asistensi pelaporan pajak melalui smartphone

Wajib Pajak mendapatkan asistensi pelaporan pajak melalui smartphone

Petugas Pengarah Layanan memberikan informasi persyaratan aktivasi e-FIN

Petugas Pengarah Layanan memberikan informasi persyaratan aktivasi e-FIN

Petugas memberikan informasi tata cara e-Filing

Petugas memberikan informasi tata cara e-Filing

Wajib Pajak yang datang dari berbagai kalangan diantaranya untuk aktivasi e-FIN

Wajib Pajak yang datang dari berbagai kalangan diantaranya untuk aktivasi e-FIN

Petugas menjelaskan tata cara pembuatan akun DJP Online

Petugas menjelaskan tata cara pembuatan akun DJP Online

Menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah memberikan layanan asistensi e-filing di Studio Pajak, lantai 5 Gedung Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Senin, 26/3). Acara berlangsung hingga 29 Maret 2018.

Layanan yang diberikan diantaranya adalah asistensi e-Filing, aktivasi dan cetak e-Fin, serta pelaporan pasca Amnesti Pajak atau e-Reporting dengan tujuan membantu para wajib pajak memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing serta e-Reporting dan menambah titik pelayanan perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.  

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau kepada para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017 untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2018 sebagai wujud kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan karena #Pajakkitauntukkita.