KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2) mengundang 250 Wajib Pajaknya untuk mengikuti sosialisasi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Acara yang bertempat di Auditorium lantai 2 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ini dibuka oleh Kepala Kantor KPP LTO 2, Eko Widodo. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi para Wajib Pajak dan berharap agar diseminasi ini dapat membantu seluruh Wajib Pajak untuk lebih memahami teknis terkait perubahan dalam PMK 09/PMK.03/2018.
Selain itu, disampaikan pula mengenai partisipasi KPP Wajib Pajak Besar Dua dalam program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang telah dimulai sejak awal 2018 yang lalu. Diakhiri dengan foto bersama antara seluruh jajaran pantia dengan Wajib Pajak dan pengucapan jargon sebagai wujud dukungan Wajib Pajak terhadap usaha KPP Wajib Pajak Besar Dua meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wajib Pajak dibagi ke dalam 2 sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.30-11.00 sementara sesi 2 dilanjutkan pukul 13.30-16.30. Namun demikian, antusiasme yang tinggi sudah terlihat sejak sesi pertama. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan selama sesi tanya jawab, terutama mengenai kewajiban e-filing. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Wajib Pajak lebih siap menghadapi kewajiban baru terkait pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPN sesuai dengan PMK.09/PMK.03/2018 April mendatang.
- 134 views