Demi merealisasikan rencana kerja penyuluhan KPP Pratama Timika tahun 2018 dan mengejar target pelaporan secara elektronik, KPP Pratama Timika berinisiatif untuk membuka sosialisasi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) menggunakan e-filing di Kantor PLN (Pembangkit Listrik Negara) Persero Area Timika, Jumat (16/03). Sosialisasi ini merupakan kegiatan “jemput bola “ kepada wajib pajak. Sekitar 40 pegawai PLN Area Timika mengikuti dan mempraktekkan secara langsung pelaporan SPT berdasarkan bukti potong yang mereka terima sebelumnya dari bendahara.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Manajer Area PLN Salmon Kareth yang menyampaikan terima kasih kepada pegawai Ditjen Pajak untuk kedatangannya memberikan penjelasan pelaporan SPT secara elektronik kepada pegawai PLN. Samuel menyadari bahwa sistem pelaporan SPT sekarang ini bertujuan agar data yang dilaporkan akan langsung terintegrasi dan terpantau di pusat.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan singkat dari Kepala Ekstensifikasi dan Penyuluhan Daliman yang memaparkan bahwa setiap warga negara berkewajiban melakukan pelaporan SPT. “Yang dilaporkan adalan akumulasi dari penghasilan bulan Januari sampai dengan bulan Desember sesuai tahun pajak," ujar Daliman. Daliman berharap agar di tahun–tahun mendatang para pegawai PLN dapat melaporkan SPT secara mandiri menggunakan e-filing.
- 94 views