KPP Pratama Palopo mengundang Pegawai Negeri Sipil Kota Palopo di Lingkungan SMA/SMK, Puskesmas, dan Kecamatan untuk pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing (Kamis, 3/2).
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Palopo Ahmad Fudholi memberikan arahan bahwa setiap PNS wajib melaporkan SPT Tahunan OP secara online melalui e-filing dan menyampaikan sebelum akhir bulan Maret 2018.
"Sesuai dengan Surat Edaran MENPAN nomor 5 tahun 2015, seluruh ASN, TNI dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing," tegasnya.
Ahmad Fudholi juga mengemukakan bahwa lapor menggukan e-filing sangat mudah, aman, cepat dan dapat dilakukan di manapun dan kapanpun, tidak terikat oleh jam kerja.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar karena peserta antusias dalam mengikuti arahan dari petugas dan ada peserta yang langsung melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
Dengan diadakannya kegiatan seperti ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat meningkatkan kepatuhan ASN dalam melaporkan SPT Tahunannya. (any/*)
- 1031 views