Ingin melebihi pencapaian target kepatuhan dan pembayaran wajib pajak usahawan di tahun 2017, KPP Pratama Timika mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan atas penghasilan dari usaha kepada lebih dari 40 wajib pajak di aula lantai 5, KPP Pratama Timika (Rabu, 07/03). Kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana strategis Ditjen Pajak pada tahun 2018 yaitu pelayanan dan edukasi pajak. Materi yang diberikan kepada wajib pajak berupa perhitungan pajak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1% untuk peredaran bruto di bawah 4,8 miliar Rupiah.
Antusiasme dari wajib pajak sangat meriah. Banyak pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Sebagian besar pemilik warung dan toko kelontong sangat senang bisa mencurahkan unek-unek mereka. Kepala Ekstensifikasi dan Penyuluhan Daliman berharap dengan adanya kegiatan ini, hubungan wajib pajak dengan KPP Pratama Timika akan semakin dekat sehingga akan timbul keterbukaan untuk melaporkan penghasilannya secara jujur dan sukarela.
- 86 views