
Ratusan wajib pajak memadati ballroom Hotel Sunan Solo (Selasa, 6/3). Mereka antusias mengikuti acara Edukasi e-Faktur yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).
Kanwil Jateng II mengundang para pengusaha di wilayah Solo Raya yang tergabung dalam perkumpulan tersebut. Edukasi dihadiri oleh ratusan wajib pajak dengan jumlah 2 kali lipat dari target yang diundang. Sebagian peserta tidak mendapatkan tempat duduk dan tetap antusias mengikuti edukasi meski duduk di kursi tambahan di luar ruangan. Meski begitu acara edukasi berlangsung lancar dari awal hingga akhir acara.
Edukasi e-Faktur ini merupakan inisatif dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta yang ingin tahu lebih jelas mengenai peraturan terbaru PER-31/PJ/2017 yang mewajibkan pencantuman NIK pada e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu menyampaikan bahwa mulai 1 April 2018, pengusaha kena pajak (PKP) wajib menyampaikan faktur dengan mencantumkan identitas pembeli antara lain Nama, Alamat, NPWP, atau NIK apabila pembeli tidak memiliki NPWP.
Bagi yang tidak mencantumkan identitas yang dimaksud tersebut maka e-faktur yang diterbitkan tersebut termasuk e-faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Lebih lanjut ketentuan terbaru mengenai pembuatan e-Faktur disampaikan oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Surakarta, Erwin Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pelaksanaan aturan ini di lapangan. Atas keluhan dan masukan yang disampaikan oleh peserta, Rida Handanu secara aktif memberikan solusinya. Rida juga menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan aturan ini terjadi kendala, harap menyampaikan ke KPP atau ke Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk dicari solusinya. Hal ini ditekankan agara para pengusaha tidak perlu khawatir dan takut untuk melaksanakan peraturan ini.
- 64 views