MoU antara Pemerintah Kota Semarang dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan pelaksanaan program KSWP di Kota Semarang telah ditandatangani oleh Hendrar Priadi selaku Walikota Semarang dan Irawan selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I (Kamis, 28/12). MoU dilakukan secara desk to desk karena sulitnya menyamakan jadwal antara keduanya, mengingat kesibukan yang sangat padat pada akhir tahun 2017.

MoU yang ditandatangani ini hanyalah sebagai sarana untuk memperkuat komitmen dan sinergi antara Kanwil DJP Jateng I dan Pemerintah Kota Semarang untuk menerapkan KSWP dalam pemberian layanan publik berupa perijinan dan non perijinan di Pemkot Semarang, dalam hal ini DPM-PTSP Kota Semarang sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Semarang terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian perijinan di pemerintah Kota Semarang dan dikeluarkan oleh Hendrar Prihadi Walikota Semarang.

Kanwil Jateng I berharap, dengan MoU ini, kebutuhan data untuk penggalian potensi semakin mudah didapatkan dan melengkapi bank data di Kanwil DJP Jateng I sehingga dapat menunjang dan memperbaiki kinerja Kanwil DJP Jateng I yang pada akhirnya memberikan pengamanan penerimaan dan pencapaian target penerimaan pajak.

Irawan menyampaikan harapannya agar langkah dan dukungan yang diberikan Hendrar Prihadi segera diikuti oleh Bupati/Walikota lainnya untuk menerapkan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu kepada warga masyarakat yang akan mengurus perijinan dan non perijinan di DPM-PTSP masing-masing daerah.