Training of Trainer Aplikasi e-LHKPN

Kanwil DJP Sulselbartra menggelar Training of Trainer Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Aula Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Sulawesi Selatan (Senin, 26/2).

Seluruh Kasuki (Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal) KPP ditemani pelaksananya mengikuti Training of Trainer Aplikasi e-LHKPN ini. Tak tanggung-tanggung, empat orang pemateri yang telah mengikuti pelatihan langung di Jakarta pekan sebelumnya dihadirkan dalam kegiatan ini. Mereka adalah Sitti Minasa (Kasubag Kepegawaian Kanwil DJP Sulselbartra),  Mochammad Adi Prasetya (Pelaksana Subbag Kepegawaian), Dewi Ekawulan (Kasuki KPP Pratama Maros), dan Fika Sumule (Pelaksana SUKI KPP Pratama Palopo). Dalam Training of Trainer Aplikasi e-LHKPN ini, disampaikan latar belakang pelaporan e-LHKPN, tujuan pelaporan, perbedaan pelaporan secara e-LHKPN dan pelaporan LHKPN yang sebelumnya,  tata cara penyampaian, simulasi pelaporan, serta disediakan sesi tanya jawab.

Dalam arahannya, Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan akan sangat ideal jika ada aplikasi yang dapat menjembatani  LHKPN, LP2P, dan SPT Tahunan melihat dari waktu pelaporan yang juga berdekatan.  Hal ini juga disepakati Rahmat Basuki, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra, “Seperti yang kita ketahui, LHKPN, LP2P, dan SPT Tahunan belum in line, tetapi secara prinsip mereka sama, maka akan lebih baik jika kita punya satu wadah untuk ketiga hal tersebut agar lebih efisien.”

Disamping itu, Eka Sila juga juga menyampaikan hal yang tak kalah penting dalam ujarannya “e-LHKPN adalah bagaimana kita menghadapi birokrasi yang lebih bersih.”

Dalam kesempatan tersebut Eka Sila juga menyatakan bahwa DJP termasuk instansi yang taat dalam pelaporan harta kekayaan, bahkan memiliki kepatuhan tertinggi.

Salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah melaporkan harta kekayaan yang di atur dalam UU No.28 Th. 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 30 Th. 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK No. 07 Th. 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(vra/*)