Riris Andi Swandana, Eko Wahyu Kurniawan, dan Siswi Saraswati memberikan sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada karyawan Matahari Department Store di Sun City Mall Madiun(Kamis, 1/3). Diketahui bahwa perusahaan ini baru berdiri dan beroperasi di pertengahan tahun 2017. Di sana, 90% dari karyawannya pun adalah karyawan baru yang NPWP-nya terdaftar di tahun 2017. Tahun ini adalah kali pertama mereka untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Pada sosialisasi ini, KPP Madiun berkesempatan untuk menjelaskan alur pelaporan SPT elektronik, yaitu e-filing. Sudah bukan jamannya untuk antre ke kantor pajak dan mengisi berlembar-lembar formulir di sana. Sekarang jamannya serba elektronik alias paperless sehingga pelaporan SPT pun harusnya demikian. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta diwajibkan sudah membawa selembar bukti potong 1721-A1 dan e-FIN-nya masing-masing. Para peserta ini melakukan pengisian SPT Tahunan elektronik melalui ponsel pribadinya. Para pengisi materi juga menjelaskan bahwa tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan pelaporan SPT secara e-filing. Peserta yang sudah berhasil dalam pelaporan SPT ini pun beramai-ramai memamerkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)-nya kepada pemateri di sana.