Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Aula Lantai 2 (Selasa, 27/02). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang sebelumnya juga sudah menandatangani Pakta Integritas.

Instansi pemerintah memang rentan dengan tudingan sebagai sarang korupsi, mulai dari pungli recahan hingga korupsi dengan nilai fantastis. Penandatanganan ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengharuskan semua Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Unit Pelaksana Teknis agar bebas dari korupsi.

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan enam komponen pembangunan Zona Integritas, meliputi:

1. Manajemen Perubahan

2. Penataan Tatalaksana

3. Penataan Sistem Manajeman SDM

4. Penguatan Akuntabilitas

5. Penguatan Pengawasan

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Keenam komponen akan digarap secara bertahap dan berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, kepala kantor mengingatkan kepada semua pegawai agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Eko Radnadi Susetio mewanti-wanti anak buahnya agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan dan gratifikasi dari wajib pajak. “Tujuan utama dari pencanangan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” imbuhnya.