Standing banner baru yang dipaparkan di KP2KP Jombang

Standing banner baru yang dipaparkan di KP2KP Jombang

Kini tidak perlu mengantri lagi untuk lapor SPT Masa PPh Pasal 21 "nihil"

Kini tidak perlu mengantri lagi untuk lapor SPT Masa PPh Pasal 21 "nihil"

Tidak perlu takut untuk "antri panjang" disetiap tanggal 20

Tidak perlu takut untuk "antri panjang" disetiap tanggal 20

KP2KP Jombang menyambut gembira atas munculnya PMK-9/PMK.03/2018 di KP2KP Jombang (Senin, 12/2).

Pelaporan SPT Masa adalah suatu kewajiban setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan seperti CV, PT, Yayasan, bahkan Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah. Munculnya PMK-9/PMK.03/2018 perubahan dari PMK-243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), menjadi kabar gembira bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tersebut.

Bagaimana tidak? Wajib Pajak Badan maupun Bendaharawan yang biasanya rela mengantri berjam-jam untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 mereka yang "nihil", kini sudah tidak membebani mereka. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 hanya dilaporkan jika ada "pembayaran" dan hanya dilaporkan untuk masa pajak Desember. Kini wajib pajak Badan maupun Bendaharawan bisa lebih fokus memperhatikan kewajiban perpajakan yang lain seperti pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.