
Mengundang perwakilan pemeriksa pajak dan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil mengadakan bimbingan teknis (bimtek) “Dokumen Transfer Pricing (TP)” di Aula Gedung A Kompleks Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta (Selasa, 20/2). Tidak melewatkan kesempatan tersebut, sebanyak 13 orang perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) hadir dalam bimtek ini.
Bimtek dimulai pukul 08.30. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars DJP, Kepala Bidang Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Antonius Krisyanto membuka bimtek. "Para peserta diharapkan memahami materi TP yang disampaikan, selanjutnya ditularkan kepada rekan-rekan yang lainnya, dan diaplikasikan dalam pekerjaan," pesan Antonius dalam sambutannya.
Bimtek ini menghadirkan tim narasumber dari Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional (Subdit PPSPI) dengan mengusung materi: (1) Dokumentasi TP, yaitu PMK-213/PMK.03/2016 dan PER-29/PJ/2017 dan (2) Debt to Equity Ratio (DER), yaitu PMK 169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017. Achmad Amin, Kepala Subdit PPSPI, memulai presentasinya dengan latar belakang mengapa PMK-213/PMK.03/2016 dan PER-29/PJ/2017 diterbitkan. Amin, begitu ia biasa disapa, menjelaskan kewajiban para pemeriksa pajak dan AR terkait pengujian TP. "Tugas kita adalah menguji apakah wajib pajak menerapkan kewajaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tutur Amin.
Melanjutkan paparan, Kepala Seksi PPSPI II Edi Sihar Tambunan memaparkan secara gamblang apa itu TP Documentations / TP Doc, yang terdiri atas master file (dokumen induk), local file (dokumen lokal), dan Country-by-Country Report (laporan per negara), serta kewajiban penerapan kewajaran harga dan implikasinya apabila tidak dilakukan. Bimtek ini telah membuka cakrawala mengenai TP Doc. "TP Doc sejatinya adalah mendokumentasikan apa yang dilakukan, dan lakukan apa yang didokumentasikan. TP Doc berisi bagaimana kebijakan WP dalam menetapkan harga (pricing policy),” papar Edi, begitu sapaan akrabnya. Bimtek berlanjut pada sesi kedua, narasumber kembali menyegarkan pengetahuan perpajakan peserta mengenai DER.
Tak hanya paparan terkait peraturan perpajakan, para peserta juga disajikan studi kasus. Disajikan dengan suasana komunikatif, para peserta antusias dalam mengajukan pertanyaan, baik di sesi pertama ataupun kedua. Bahkan tidak terasa sudah pukul 16.00, acara bimtek pun harus ditutup. KPP PMA Lima terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa dan AR, terutama yang berhubungan dengan TP mengingat karakteristik WP yang terdaftar di KPP PMA Lima mayoritas terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. KPP PMA Lima berharap dengan keikutsertaan pemeriksa pajak dan AR dalam bimtek ini dapat menggenjot penerimaan, khususnya dari extra effort (upaya ekstra) pengawasan dan pemeriksaan.(*)
- 312 views