Salah satu peserta sedang mengajukan pertanyaan.

Salah satu peserta sedang mengajukan pertanyaan.

Foto bersama Kakanwil DJP, Kepala Regional PT Pos dan Ketua PHRI Sumsel.

Foto bersama Kakanwil DJP, Kepala Regional PT Pos dan Ketua PHRI Sumsel.

Sosialisasi bersama

Sosialisasi bersama

Ketua PHRI Sumsel, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala Regional PT Pos.

Ketua PHRI Sumsel, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala Regional PT Pos.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumselbabel saat memberi sambutan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumselbabel saat memberi sambutan.

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Kantor Regional III PT Pos Indonesia (Persero) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Bea Materai (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985) di Gedung Grand Atyasa Convention Center, Palembang (Rabu, 07/02).

Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Kepala Regional III Sumbagsel dan Babel PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain, dan sekitar 150 anggota PHRI dengan mayoritas General Manager hotel, selain itu hadir pula beberapa manager restoran. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat (Wajib Pajak) terhadap penggunaan benda materai serta tentunya mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Materai.