Untuk memberikan pemahaman perpajakan yang tepat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah kembali membuka Kelas Pajak di ruang rapat Lantai 2 KPP Pratama Medan Petisah (Kamis, 01/02). Kali ini, Kelas Pajak diselenggarakan khusus untuk wajib pajak badan usaha/ lembaga yang terdaftar di tahun 2017.
Materi Kelas Pajak disampaikan oleh Citra Jismanto Sinaga, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sinaga menjelaskan tata cara mengisi Formulir SPT Tahunan 1771 yang dikhususkan untuk melaporkan pajak badan usaha atau lembaga. Tidak lupa Sinaga menekankan pentingnya pengisian SPT secara benar, lengkap, dan dibubuhi tanda tangan.
Selanjutnya, Ramli Togatorop, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menambahkan, "Jika ada laporan yang diisi dengan tidak benar, atau jika laporan tidak ditandatangani dan dibubuhi stempel lembaga, maka laporan dianggap belum disampaikan."
KPP Pratama Medan Petisah berharap agar wajib pajak, terutama yang baru terdaftar dan belum mengerti cara pengisian laporan tahunan, tidak sungkan untuk datang mengikuti Kelas Pajak. Selama bulan Februari sampai Maret 2018, Kelas Pajak akan diadakan setiap hari Selasa dan Rabu bagi wajib pajak orang pribadi dan hari Kamis untuk wajib pajak badan usaha.
- 1904 views