Bandung, 28 September 2015. Kerja Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Trasnsaksi yang Sebenarnya mulai menampakkan hasil. Hingga tanggal 22 September 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari kegiatan penelitian Faktur Pajak bermasalah tersebut sebesar 37 miliar rupiah. Nilai rupiah itu diyakini akan terus bertambah, mengingat para pengusaha yang dipanggil ke Kanwil DJP Jawa Barat I membuat komitmen untuk membayar PPN atas transaksi yang bermasalah tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak bulan Juni 2015 lalu memanggil 332 Wajib Pajak. Hingga saat ini sebanyak 298 Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi panggilan Tim Satgas Penanganan Faktur Pajak bermasalah. Dari 298 PKP tersebut sebanyak 185 PKP berkomitmen untuk membayar kekurangan pajaknya. Sisanya akan ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan Bukti Permulaan. Saat ini penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I tengah memeriksa dua pengusaha terkait hal tersebut.

Kegiatan penelitian Faktur Pajak ini didasari pada data yang menunjukkan adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1983) pasal 9. Dalam ketentuan tersebut diatur mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Mekanisme inilah yang dilanggar oleh para oknum pengusaha tersebut. Pelanggaran mekanisme ini mengakibatkan PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam urusan penegakan hukum (law enforcement). “PPN ini kan uang negara yang dipungut oleh pengusaha sesuai mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan. Jangan sampai amanat ini diselewengkan oleh mereka,” papar Adjat. Adjat juga menambahkan bahwa beragam modus penggelapan PPN digunakan oleh pengusaha nakal untuk menangguk keuntungan pribadi. Namun demikian pihaknya senantiasa bisa menelisik modus tersebut. “Kami tidak akan kalah dengan kelihaian mereka dalam mengungkap kecurangan ini,” tegas Adjat.

Terkait dengan upaya eliminasi penyalahgunaan Faktur Pajak, mulai Juli 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan penggunaan e-Faktur untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali. Berikutnya mulai 1 Juli 2016  seluruh PKP di Indonesia wajib menggunakan e-Faktur. Penggunaan e-Faktur ini diyakini bisa mereduksi celah kecurangan karena penerbitan Faktur Pajak dilakukan melalui mekanisme pengawasan langsung oleh DJP secara online dan real time.

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I

TTD

Adjat Djatnika

NIP 196005311987031001