Hari ini Rabu 11 Maret 2015, Direktur Jenderal Pajak bersama Gubernur Jawa Tengah menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding – MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Maksud dilakukannya kerjasama ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan pengetahuan tentang perpajakan, memanfaatkan dan memutakhirkan data perpajakan dan menyelaraskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.