Jamin Kepastian Hukum Kuasa dan Hak Wajib Pajak Lewat PMK-44/2026
Oleh: Bambang Irawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam perwujudan prinsip good governance, sebuah keputusan untuk mengganti peraturan yang sebelumnya berlaku haruslah didasarkan pada sebuah pertimbangan. Pertimbangannya adalah bagaimana peraturan baru dapat menyelesaikan berbagai polemik yang muncul di lapangan secara menyeluruh yang belum dapat teratasi oleh ketentuan sebelumnya. Contohnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK-44/2026).
PMK-44/2026: Menjawab Polemik Kuasa Wajib Pajak
Peraturan yang berlaku tanggal 6 Juli lalu tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (PMK-229/2014). Beleid ini bertujuan menyelesaikan dua polemik utama terkait kuasa wajib pajak. Yang pertama adalah kepastian jaminan hak warga negara untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diatur di Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Yang kedua, ketentuan ini menjamin kepentingan dan hak warga negara sebagai wajib pajak untuk dapat diwakili oleh kuasa wajib pajak yang memiliki kompetensi dan terstandardisasi di bidang perpajakan. Harapannya agar wajib pajak terhindar dari risiko hukum dan sanksi yang mengintai apabila diwakili oleh kuasa wajib pajak yang tidak kompeten di bidangnya.
Pengaturan tentang kuasa wajib pajak ini tak lepas dari latar belakang pemberlakuan self-assessment sebagai sistem pemungutan pajak sejak tahun 1983, menggantikan official assessment. Lewat sistem self-assessment, pemerintah memercayakan sepenuhnya pada masyarakat sebagai wajib pajak untuk melakukan hitung, setor, dan lapor kewajiban perpajakannya secara mandiri. Self-assessment dipandang sebagai cara paling efisien untuk meningkatkan voluntary compliance (kepatuhan sukarela) wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, peraturan perpajakan di Indonesia sifatnya dinamis dan sangat luas cakupannya. Atas hal tersebut, partisipasi aktif profesional perpajakan sangat penting sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan wajib pajak untuk menjalankan sistem perpajakan self-assessment dengan baik dan benar sekaligus kewenangan untuk mendampingi wajib pajak di depan hukum. Peran kuasa wajib pajak berkembang tidak hanya sekadar mewakili wajib pajak, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang adil.
Atas latar belakang tersebut, ketentuan terkait kuasa wajib pajak yang diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri yang diubah terakhir melalui PMK-44/2026 ini.
PMK-44/2026 juga menjawab polemik atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang berisi uji materiil Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU KUP terhadap UUD 1945. Berdasarkan putusan tersebut, ketentuan yang dapat didelegasikan ke Menteri Keuangan sesuai yang disebut pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP hanyalah terkait ketentuan yang sifatnya administratif dan tidak sepatutnya membatasi hak kuasa wajib pajak untuk mewakili kliennya.
Penambahan Pihak Lain dan Keluarga
PMK-44/2026 mengatur penambahan poin pihak lain dan keluarga serta menghapus poin karyawan wajib pajak sebagai pihak yang dapat mewakili wajib pajak. Dalam PMK-229/ 2014, lingkup kuasa wajib pajak hanya konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Selain itu, kualifikasi kompetensi perpajakan sebelumnya belum diatur lebih lanjut detail administratifnya.
Dalam PMK-44/2026, siapapun selain konsultan pajak dan keluarga dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan syarat administratif harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2027. Keluarga tidak dipersyaratkan memiliki izin konsultan pajak ataupun SKT untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak.
Hal ini menunjukkan tidak adanya pembatasan terkait hak profesional perpajakan untuk dapat mewakili wajib pajak karena semua pihak yang memiliki kualifikasi tertentu tentang perpajakan dapat menjadi kuasa wajib pajak. Kualifikasi yang diatur juga lebih berkaitan dengan syarat-syarat administratif.
Dalam hal ini, ujian kualifikasi seperti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diadakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sesuai mandat yang diberikan Menteri Keuangan dalam KMK-396/KMK.03/2019. Praktik seperti ini juga lazim dilakukan di negara lain, seperti Amerika Serikat, di mana kuasa wajib pajak bernaung di bawah otoritas pajak Internal Revenue Service, tetapi ujian sertifikasi bagi pengacara dan akuntan diadakan secara independen.
Keleluasaan dan Kepastian Hukum
Secara umum, terbitnya PMK-44/2026 ini tidak serta-merta membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk orang lain yang dapat menjadi kuasa atas kewajiban perpajakannya. Justru sebaliknya, beleid ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk memilih kuasa, bisa dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga dengan syarat administratif yang diatur dengan lebih jelas dan terintegrasi.
Selain itu, terbitnya PMK-44/2026 ini memberikan kepastian hukum bahwa wajib pajak berhak diwakili oleh kuasa wajib pajak yang secara nyata kompeten dalam bidang perpajakan. Pasalnya, terdapat pengaturan syarat izin konsultan pajak dan SKT yang harus terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Selain itu, terdapat koridor yang jelas terkait kewenangannya, di mana jika kuasa wajib pajak menyimpang dari kewenangannya dalam mewakili wajib pajak, kuasa tersebut akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi wajib pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lewat ketentuan ini, administrasi izin konsultan pajak dan SKT yang didaftarkan ke SIKOP akan otomatis teradministrasi di Coretax. Mekanisme surat kuasa khusus sebagai dokumen sah penunjukan kuasa wajib pajak juga akan diadministrasikan di Coretax sehingga menjamin integrasi administrasi kuasa wajib pajak ke dalam sistem perpajakan secara menyeluruh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views