Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan asistensi kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penyelesaian deposit pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Coretax DJP di gedung KP2KP Malili, Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 12/8/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kendala yang dihadapi bendahara dalam penyelesaian deposit pajak pada sistem Coretax DJP. Selain itu, pergantian bendahara pada sejumlah instansi pemerintah daerah turut menjadi alasan perlunya pendampingan dalam memastikan administrasi perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam asistensi ini, bendahara mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme deposit serta penggunaannya dalam penyelesaian kewajiban pembayaran pajak. Petugas KP2KP Malili juga melakukan bimbingan teknis mengenai tahapan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP agar prosesnya dapat dilakukan secara tepat.

Asistensi tidak hanya berfokus pada penyelesaian saldo deposit pajak, tetapi juga membahas pelaporan berbagai SPT Masa yang menjadi kewajiban instansi pemerintah. Pemerintah daerah memiliki peran sebagai pemungut/pemotong. Atas setiap pengeluaran yang dikeluarkan, ada Pajak yang harus disetor ke kas negara dan dilakukan melalui pelaporan SPT. Jenis SPT yang dilaporkan oleh Bendahara termasuk SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa PPN.

Bendahara juga mendapatkan penjelasan mengenai keterkaitan antara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dengan pelaporan SPT Masa. Dalam sistem administrasi Coretax DJP, data transaksi dan dokumen perpajakan perlu disiapkan dengan benar agar proses pelaporan dapat diselesaikan dengan benar.

Selain itu, petugas memberikan pendampingan terkait alur administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong, validasi faktur, hingga penyelesaian pelaporan SPT. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu bendahara, khususnya yang baru menerima tugas, dalam memahami tanggung jawab perpajakan instansi pemerintah.

Langkah proaktif para bendahara untuk segera melaporkan SPT Masa dan menihilkan saldo deposit ini juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah setempat. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian saldo deposit Coretax DJP di lingkungan Kabupaten Luwu Timur.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan merampungkan penyelesaian saldo deposit Coretax DJP. Setiap instansi juga secara tegas diminta untuk memastikan seluruh saldo deposit dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan, paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Yustin Songli, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan apresiasinya atas bimbingan teknis yang diberikan KP2KP Malili. “Kami sangat tercerahkan karena sudah diberikan penjelasan dan bimbingan teknis,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Malili mengingatkan bahwa penyelesaian kewajibakan perpajakan tidak berhenti pada penyetoran deposit pajak. Setelah proses pemotongan atau pemungutan dan pembayaran dilakukan, instansi pemerintah tetap perlu memastikan pelaporan SPT Masa diselesaikan sesuai jenis dan masa pajaknya.

KP2KP Malili berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan layanan konsultasi kepada instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Timur. Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendahara terhadap penggunaan Coretax DJP sekaligus mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Pewarta: Muhammad Naufal Rayhan
Kontributor Foto: Atitar Wodha Rabbani
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.