Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa berinisial "DPO" dan "ADA" atas tindak pidana perpajakan melalui PT SJM di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi sepanjang tahun 2023. Para terdakwa terbukti secara sah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,7 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, Terdakwa "DPO" dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dan denda sebesar Rp8,1 miliar, sementara Terdakwa "ADA" divonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp24,3 miliar. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan subsider selama 534 hari untuk "DPO" dan 730 hari untuk "ADA".
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mengamankan penerimaan negara. "Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tegas Rachmad.
DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
- 11 views