Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring dalam bentuk Live Instagram (IG Live) bertajuk “Pajak 0,5% Diperpanjang?” yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai (Kamis, 25/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua orang penyuluh pajak, yaitu Sasongko Budi Widagdo dan Bayu Fiqri Altiansyah.
Penyuluh Sasongko dan Bayu sengaja mengetengahkan tema ini karena masih banyak wajib pajak, khususnya UMKM yang belum mengetahui mengenai ketentuan terbaru terkait kewajiban pembayaran PPh Final 0,5% yang selama ini dilaksanakan.
Mengawali live Instagram, Bayu menjelaskan mengenai latar belakang diterbitkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atau penyesuaian PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, dilatarbelakangi bahwa masih banyak wajib pajak pelaku usaha UMKM yang masih ingin menjalankan kewajiban pembayaran PPh Final 0,5% sehingga melalui beleid ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan dan juga kepastian hukum bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PPh Final 0,5%,” tutur Bayu
Lebih lanjut, Sasongko menjelaskan poin-poin penyesuaian atau perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. “Ada beberapa hal yang menjadi poin penyesuaian atau perubahan dalam ketentuan PP 20 Tahun 2026. Pertama, Penyesuaian jenis jasa sehubungan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5%, yaitu salah satunya terdapat penambahan frasa pembuat konten (content creator) seperti influencer, selebgram, vlogger, dan yang lainnya, sehingga penghasilan yang mereka terima tidak termasuk yang dikenai PPh Final 0,5%,” jelasnya.
Sasongko meneruskan penuturannya, “Kedua, penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu agregat (penggabungan) peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas yang dikenai PPh final dan tidak final, baik dari wajib pajak sendiri maupun anggota keluarga, termasuk suami istri yang berstatus pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT), dan juga termasuk penghasilan dari luar negeri.”
Terdapat penambahan pengecualian wajib pajak yang berhak menggunakan PPh Final 0,5%. “Dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5% menurut Beleid ini, yaitu PT Perorangan yang dibentuk oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus, yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh PT Perorangan yang didirikannya dengan jumlah peredaran bruto telah melebihi 4,8 Miliar Rupiah,” lanjutnya.
Perubahan terakhir, yaitu pengaturan biaya suap atau gratifikasi kepada pejabat publik secara eksplisit. “Bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” pungkas Sasongko.
KPP Pratama Subang melalui IG Live kali ini berharap dapat memberikan pencerahan kepada wajib pajak, khususnya para pelaku usaha UMKM untuk dapat terus memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026.
| Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
| Kontributor Foto: Prabaswara Danastri |
| Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views
