Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan siaran langsung Instagram (IG Live) pukul 14.00 WIB hingga selesai melalui akun resmi Instagram KPP Madya Jakarta Selatan II (Jumat, 26/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan Riana Anggita Sari sebagai moderator dan Masrizal selaku penyuluh pajak KPP Madya Jakarta Selatan II.
Riana dan Masrizal memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai substansi dan implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui sesi interaktif tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai arah kebijakan perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diusung pemerintah melalui regulasi terbaru tersebut.
Dalam sesi pemaparan, Masrizal menjelaskan bahwa diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dukungan kepada pelaku UMKM sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan, sehingga insentif yang diberikan benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Masrizal menegaskan bahwa salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% telah dihapus. "Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan tarif tersebut bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Yang berubah adalah pengaturan mengenai siapa yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan jangka waktu penggunaannya," ujar Masrizal.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masrizal mengajak wajib pajak untuk selalu merujuk pada peraturan resmi pemerintah maupun informasi yang disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak agar memperoleh pemahaman yang benar mengenai perubahan ketentuan perpajakan.
Selain meluruskan berbagai informasi yang beredar, kegiatan ini juga mengupas perubahan penerima fasilitas PPh Final UMKM, alasan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan, serta dampaknya terhadap pelaku UMKM. Peserta mendapat kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung.
Melalui kanal media sosial, KPP Madya Jakarta Selatan II berupaya menghadirkan layanan edukasi yang mudah diakses, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
| Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih |
| Kontributor Foto: Pranawengrum Setyaningsih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views
