"Inti perbedaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 20 Tahun 2026 dengan PP 55 Tahun 2022 bukan pada tarif atau batas omzet. Yang disempurnakan adalah pengaturan mengenai siapa yang berhak menikmati fasilitas ini sehingga PPh Final 0,5 persen benar-benar sampai kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan," ujar Yuan Rito Anggarta, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, dalam sesi live Instagram di akun @pajakmadya2smg (Kamis, 11/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan bersama rekannya, Marcellinus Paskaris Wibowo, dalam sesi edukasi daring yang mengulas PP Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Keduanya menjawab sejumlah pertanyaan dan keresahan wajib pajak yang sering bertanya melalui telepon.
Kekhawatiran yang banyak beredar di kalangan pelaku usaha langsung direspons Marcel di awal sesi. "Banyak yang mengira pajak UMKM naik atau fasilitasnya dihapus. Faktanya tidak demikian. Tarif PPh Final tetap 0,5 persen, batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tidak ada perubahan di situ," tegasnya.
Tiga kelompok wajib pajak menjadi fokus utama fasilitas PPh Final 0,5 persen dalam PP 20/2026, yakni wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. "Ketiga kelompok ini yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Mekanisme PPh Final memberikan kemudahan nyata karena penghitungannya langsung dari omzet, tanpa perlu menyusun laporan laba rugi yang rumit," tutur Marcel.
Khusus untuk koperasi, ada ketentuan waktu yang perlu diperhatikan. "Koperasi bisa menggunakan fasilitas ini, tapi dibatasi paling lama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Ini untuk mendorong koperasi secara bertahap membangun kapasitas administrasi perpajakannya sendiri, seiring pertumbuhan usahanya," jelas Rito.
Nasib CV, firma, PT, dan BUMDes menjadi salah satu topik yang juga sering ditanyakan wajib pajak. Berdasarkan PP 20/2026, keempat entitas tersebut tidak lagi dapat menjadi penerima baru fasilitas PPh Final UMKM. Meski demikian, mereka yang telah memanfaatkan fasilitas sebelumnya tidak serta-merta kehilangan haknya. Rito memastikan ada ketentuan peralihan yang memberikan kepastian hukum.
"CV, firma, PT, dan BUMDes yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 masih bisa meneruskannya hingga jangka waktu yang telah diberikan berakhir, selama tetap memenuhi kriteria," ujarnya.
Penghitungan peredaran bruto dalam PP 20/2026 bersifat lebih menyeluruh dibanding yang selama ini banyak dipahami wajib pajak dan ini penting untuk dicermati. "Peredaran bruto dihitung dari seluruh penghasilan usaha dan jasa pekerjaan bebas, termasuk yang dikenai PPh tidak final, PPh final berdasarkan ketentuan lain, bahkan penghasilan dari luar negeri. Nilainya pun dihitung sebelum dikurangi diskon atau potongan penjualan apapun," jelas Marcel.
Sebuah ilustrasi konkret disampaikan Rito agar mudah dicerna. "Bayangkan seseorang punya penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp3,5 miliar dan usaha katering Rp1,5 miliar dalam setahun. Total peredaran brutonya Rp5 miliar, melampaui batas Rp4,8 miliar. Akibatnya, usaha kateringnya tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya," paparnya.
Marcel dan Rito sepakat menggarisbawahi bahwa PP 20/2026 adalah regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil, mendukung sistem perpajakan yang adil dan tepat sasaran, serta memperkuat integritas dalam tata kelola pajak nasional. Regulasi ini untuk memastikan mereka yang berhak benar-benar menerima haknya.
"Kalau ada yang masih ragu, jangan tahan sendiri. Tanya langsung bisa melalui whatsapp KPP, kami jawab langsung," ujar Marcel, menutup sesi.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views
