Dalam acara bertajuk "Berbincang Tentang Pajak (Beranjak)", tim penyuluh pajak yang terdiri dari Annisa Amalia, Antonius Atet Wiyono, serta Devi Damasantika, mengadakan siaran langsung via media sosial resmi instagram @pajaksdautara di ruang siniar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Kabupaten Sidoarjo (Rabu, 10/6/2026).
"Senang sekali kami bertiga dapat menyapa lagi Kawan Pajak melalui siaran langsung ini untuk memperjelas isu-isu yang sedang hangat beredar khususnya di kalangan pelaku usaha terkait ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Sebenarnya apa saja fakta-fakta di balik berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tersebut, mari mengupasnya secara tuntas bersama Pak Atet dan Bu Annisa," buka Devi.
Dalam bagiannya, Atet mengungkapkan bahwa yang pertama perlu diketahui oleh para wajib pajak adalah pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 guna menjaga keberlanjutan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keadilan di bidang perpajakan, serta menjaga integritas dari sistem perpajakan.
"Fakta yang utama, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini mempertahankan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen bagi UMKM sekaligus memastikan bahwa fasilitas tersebut diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas," ungkap Atet.
Senada dengan Atet, Annisa turut menyampaikan fakta bahwa fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 difokuskan kepada orang pribadi pegiat UMKM, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berbentuk koperasi.
"Bagi orang pribadi pegiat UMKM serta perseroan perorangan yang memiliki omzet (peredaran bruto usaha) tidak melebihi 4,8 miliar rupiah per tahun, dipastikan dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen secara permanen. Sedangkan bagi badan usaha berbentuk koperasi yang mempunyai batas maksimal omzet sebesar 4,8 miliar rupiah setahun, tetap menjadi penerima fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dalam jangka waktu pemanfaatan paling lama 4 (empat) tahun pajak sejak terdaftar," tegas Annisa.
Fakta lain yang disorot oleh Atet juga Annisa yaitu bahwa orang pribadi dengan profesi berbasis jasa dan keahlian atau pekerjaan bebas, serta perseroan perorangan yang digunakan untuk menjalankan jasa profesional yang sama dengan pekerjaan bebas, maka dikategorikan sebagai pihak yang tidak berhak dalam skema pemanfaatan tarif fasilitas PPh Final 0,5%.
Di akhir sesi, Devi mengingatkan kembali kepada para penonton siaran langsung agar tidak mudah terbawa arus simpang siur berita yang tidak benar di luar sana.
"Kawan Pajak, kebenaran yang harus selalu diingat bahwa terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk dukungan perpajakan bagi UMKM dengan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak sehingga manfaat kebijakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, serta berkelanjutan," tutup Devi.
| Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Kontributor Foto: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views
